LHOKSEUMAWE - Personel Polres Lhokseumawe melakukan penyuluhan ke apotek di wilayah hukum Polres Lhokseumawe untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup, Jumat (21/10/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH, MM mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya termasuk Kapolda Aceh untuk membantu mengawasi penghentian penjualan obat sirup di pasaran.
"Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut intruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, " ujarnya.
Lanjut Kasi Humas, Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
Kata Salman, berdasarkan intruksi Kapolri dan Kapolda Aceh, jajaran Polres Lhokseumawe menurunkan personel guna memantau dan memberi penyuluhan kepada toko apotek. "Anggota Unit idik III Tipidter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe telah melakukan penyuluhan di beberapa toko apotek, " katanya.
Adapun yang disampaikan personel dalam penyuluhan ini, sebut Kasi Humas, saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup.
"Selain itu, BPOM juga telah menarik peredaran lima merk paracetamol sirup, yaitu, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Oleh karena itu Satreskrim melakukan imbauan kepada apotek, untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud, " pungkas Kasi Humas.